Goyang Ronggeng ala BPK Dalam Audit Kasus Hambalang (Bag 1) - Meja Hijau
Headlines News :
Home » » Goyang Ronggeng ala BPK Dalam Audit Kasus Hambalang (Bag 1)

Goyang Ronggeng ala BPK Dalam Audit Kasus Hambalang (Bag 1)

Written By Unknown on Rabu, 31 Oktober 2012 | 19.27

Jakarta, PODIUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigasi tahap I proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dan hasilnya telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu 31 Oktober 2012.

BPK menyatakan telah menemukan 11 pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp243,66 miliar. Namun terkait keterlibatan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Malaranggeng, dalam kasus mega korupsi proyek Hambalang ini, BPK hanya menyatakan bahwa Menteri telah melakukan: pembiaran!

Apakah betul Andi telah melakukan pembiaran, dan hanya sekedar pembiaran? Atau apakah BPK sedang bersilat lidah? Atau barangkali para auditor BPK sedang bergoyang ronggeng?

Apakah, kata teknis "pembiaran" yang disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo, hanyalah sebuah lenggokan dan goyangan menghindar dari tuduhan publik bahwa BPK telah diintervensi oleh kekuasaan?

Kata teknis, "pembiaran", yang disampaikan BPK, menarik untuk disimak bila dikaitkan dengan adanya tudingan kalau BPK telah diintervensi pihak-pihak tertentu. Seperti diketahui, disaat-saat rampungnya laporan hasil audit BPK tentang kasus Hambalang, tiba-tiba saja Anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, pada Kamis 18 Oktober 2012, angkat bicara dan mengatakan Hasil Audit BPK telah diintervensi pihak-pihak tertentu.

Tudingan itu disampaikan Ruki, karena nama Andi Malarangeng selaku Menteri yang bertanggungjawab atas proyek Hambalang, dan juga nama sejumlah korporasi yang terlibat dalam proyek tersebut, sama sekali tidak masuk dalam laporan hasil audit.

Laporan hasil audit pun tiba-tiba progresnya anjlok, Ketua BPK mengatakan hasil audit belum selesai dan baru mencapai 85 persen.

Dan setelah dikebut sisanya yang 15 persen, maka kemudian hasilnya disampaikan ke DPR, Rabu (31/10).

Dari 11 temuan tersebut, dua kesalahan ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Malarangeng, dan kedua-duanya dengan kualitas kesalahan yang sama yaitu melakukan: pembiaran!

Pembiaran pertama, PEMBIARAN atas dan terkait permohonan kontrak tahun jamak yang dilakukan dan ditandatangani Sesmenpora, Wafid Muharram (kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi suap Sesmenpora) menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, dan hal itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni: PMK 56/PMK.02/2010.

Dan dengan demikian, maka Menpora juga diduga tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana diatur dalam PP 60/2008.


Pembiaran Kedua, PEMBIARAN atas dan terkait lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora yang hal itu diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.

Kembali, dengan demikian Menpora juga diduga tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti diatur dalam PP 60 Tahun 2008.

Apakah tepat, kata teknis "pembiaran" dialamatkan kepada kesalahan yang dilakukan Menpora seperti disebut dalam Hasil Audit Investigasi BPK tersebut?

Atau jangan-jangan, BPK sedang bersilat lidah? Tetapi, yang jelas BPK bukanlah tukang obat, yang membual bahwa obatnya obat paling mujarab dan nomor satu di dunia.

Goyang kiri, goyang kanan, BPK adalah auditor negara, bukanlah penari ronggeng, yang dapat dibayar dan digoyang siapa saja!!


 *Pengasosian dengan menggunakan istilah penari ronggeng, sama sekali tidak bermaksud menyinggung dan merendahkan tari ronngeng dan pelaku budaya di dalamnya, mohon dimaklum dan dimaafkan. Terimakasih.

Tunggul Naibaho


Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Meja Hijau - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger