Ilustrasi |
Jantho, PODIUM - Terdakwa kasus narkoba, Syahdi Darma Hasballah (30), berhasil melarikan diri sesaat turun dari mobil tahan dan tiba di gedung PN jantho, Aceh Besar, rabu 31 Oktober 2012.
Terdakwa memanfaatkan kelengahan petugas pengawal saat berjalan menuju ruang tahanan pengadilan, dan langsung berlari ke arah belakang gedung pengadilan yang ditumbuhi semak belukar. Terdakwa diduga dibantu seseorang yang telah menunggunya di belakang gedung PN, dan melarikanya dengan sepeda motor.
"Kita menduga ada yang membantunya, karena warga menyebut ada satu unit motor Kawasaki Ninja, sebelumnya di belakang gedung PN," kata kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) kejari Jantho, Ibsaini kepada wartawan, rabu (31/10).
Ibsaini menuturkan, sedianya Syahdi akan menjalani persidangan pada hari itu dengan agenda pembacaan tuntutan. Disebutnya, terdakwa adalah seorang residivis, karena sebelumnya juga sudah pernah terkena kasus narkoba.
Syahdi, warga Desa Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, kini dalam buronan petugas.
Tauviq LL
Terdakwa memanfaatkan kelengahan petugas pengawal saat berjalan menuju ruang tahanan pengadilan, dan langsung berlari ke arah belakang gedung pengadilan yang ditumbuhi semak belukar. Terdakwa diduga dibantu seseorang yang telah menunggunya di belakang gedung PN, dan melarikanya dengan sepeda motor.
"Kita menduga ada yang membantunya, karena warga menyebut ada satu unit motor Kawasaki Ninja, sebelumnya di belakang gedung PN," kata kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) kejari Jantho, Ibsaini kepada wartawan, rabu (31/10).
Ibsaini menuturkan, sedianya Syahdi akan menjalani persidangan pada hari itu dengan agenda pembacaan tuntutan. Disebutnya, terdakwa adalah seorang residivis, karena sebelumnya juga sudah pernah terkena kasus narkoba.
Syahdi, warga Desa Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, kini dalam buronan petugas.
Tauviq LL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar