Jakarta, PODIUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Para komisiner KPU tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran undang-undang dan kode etik dalam proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2014 oleh KPU.
"Kita mendesak DKPP agar segera memeriksa para komisioner KPU," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, Jakarta, Senin 5 November 2012.
Pelanggaran yang dimaksud Muhammad adalah terkait pasal 7 Peraturan 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pasal 2 jo pasal 26 ayat 2 UU No. 15 Tahun 2011 dan pasal 11 huruf a dab c Peraturan KPU No. 13 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta pasal 16 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan KPU No. 13 Tahun 2012.
Seperti diketahui, dalam pengumumanya KPU menyatakan 16 partai lolos verifikasi administrasi sementara 18 partai lainya dinyatakan gagal.
Pengumuman dilakukan molor pada Minggu (28/10), padahal seharusnya ditetapkan pada 23-25 Oktober 2012 berdasar pada Peraturan KPU (PKPU Nomor 11 Tahun 2012).
Mengenai pengunduran waktu pengumuman ini, KPU beralasan semata-mata demi kehati-hatian memeriksa berkas dan dokumen partai politik. Namun alasan ini tidak dapat diterima Bawaslu, karena sebelumnya Bawaslu sudah dua kali mengundang KPU untuk masalah pengunduran waktu pengumuman tersebut.
"Kita sudah dua kali memanggil KPU, tetapi tidak datang," terang Muhammad.
Ketujuh komisioner yang didesak untuk diperiksa DKPP adalah, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Ida Budiati, Hadar Navis Gumay, Fery Kurnia Rizkiansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.
Berikut adalah nama-nama partai yang lolos verifikasi administrasi:
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai Demokrat
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Partai Persatuan Nasional (PPN)
Berikut 18 Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi:
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
Partai Kongres
Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
Partai Karya Republik (Pakar)
Partai Nasional Republik (Nasrep)
Partai Buruh 8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
Partai Republika Nusantara
PNI Marhaenisme
Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
Partai Republik
Partai Kedaulatan
Partai Bhineka Indonesia
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Tunggul Naibaho
Para komisiner KPU tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran undang-undang dan kode etik dalam proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2014 oleh KPU.
"Kita mendesak DKPP agar segera memeriksa para komisioner KPU," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, Jakarta, Senin 5 November 2012.
Pelanggaran yang dimaksud Muhammad adalah terkait pasal 7 Peraturan 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pasal 2 jo pasal 26 ayat 2 UU No. 15 Tahun 2011 dan pasal 11 huruf a dab c Peraturan KPU No. 13 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta pasal 16 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan KPU No. 13 Tahun 2012.
Seperti diketahui, dalam pengumumanya KPU menyatakan 16 partai lolos verifikasi administrasi sementara 18 partai lainya dinyatakan gagal.
Pengumuman dilakukan molor pada Minggu (28/10), padahal seharusnya ditetapkan pada 23-25 Oktober 2012 berdasar pada Peraturan KPU (PKPU Nomor 11 Tahun 2012).
Mengenai pengunduran waktu pengumuman ini, KPU beralasan semata-mata demi kehati-hatian memeriksa berkas dan dokumen partai politik. Namun alasan ini tidak dapat diterima Bawaslu, karena sebelumnya Bawaslu sudah dua kali mengundang KPU untuk masalah pengunduran waktu pengumuman tersebut.
"Kita sudah dua kali memanggil KPU, tetapi tidak datang," terang Muhammad.
Ketujuh komisioner yang didesak untuk diperiksa DKPP adalah, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Ida Budiati, Hadar Navis Gumay, Fery Kurnia Rizkiansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.
Berikut adalah nama-nama partai yang lolos verifikasi administrasi:
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai Demokrat
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Partai Persatuan Nasional (PPN)
Berikut 18 Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi:
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
Partai Kongres
Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
Partai Karya Republik (Pakar)
Partai Nasional Republik (Nasrep)
Partai Buruh 8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
Partai Republika Nusantara
PNI Marhaenisme
Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
Partai Republik
Partai Kedaulatan
Partai Bhineka Indonesia
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Tunggul Naibaho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar