Surabaya, PODIUM - Persidangan kedua si Ratu Mucikari, Yunita alias Keyko (27), asal Jayagiri IX, Denpasar, Bali kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin 5 November 2012.
Pengacara terdakwa, Erry Meta, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa yang mendakwa klienya dengan pasal-pasal trafficking. Menurut Erry, klienya hanyalah seorang mucikari biasa.
"Keyko hanyalah mucikari biasa, dengan anak buah sekitar 30 orang perempuan muda," kata Erry.
Erry mengatakan, kalau jaksa menemukan jumlah yang berbeda dan lebih besar, para perempuan tersebut kemungkinan adalah anak buah rekan Keyko yang kerap online dan chatting bersama Keyko.
"Karena itu kami keberatan atas dakwaan jaksa yang mendakwa klien kami dengan pasal-pasal trafficking, yang ancaman hukumanya mencapai 15 tahun penjara," tegas Erry.
Namun Erry tidak keberatan atas dakwaan jaksa yang menjerat Keyko dengan pasal 506 KUHP tentang mucikari, karena dalam bisnis tersebut tidak ada unsur paksaan," jelas Erry.
Jaksa, pada persidangan sebelumnya menjerat Keyko secara berlapis, yakni pasal 506 KUHP tentang Mucikari, Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan, dan UU Trafficking.
Tunggul Naibaho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar