Mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin |
Jakarta, PODIUM - Gubernur Sumatera Utara non-aktif Syamsul Arifin, yang berstatus terpidana dalam kasus korupsi, harus menerima kenyataan pahit kasasinya ditolak Mahkamah Agung, bahkan pidananya diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Selain itu, dengan putusan tersebut, Syamsul Arifin pun secara resmi diberhentikan dari jabatanya sebagai Gubernur Sumut.
Syamsul secara resmi diberhentikan Presiden lewat Keppres Nomor 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008-2013.
Dan berdasar Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, sebagai penjabat Gubernur Sumut sementara, karena Gubernur (Plt) Gatot Pujo Nugroho, sedang menunaikan ibadah haji.
Selain mendapat vonis yang lebih berat, Syamsul Arifin juga harus membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 88 miliar setara dengan kerugian negara.
Syamsul diseret ke meja hijau terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat, dimana Syamsul menjabat Bupati selama dua periodi yakni pada periode 1999-2004 dan 2004-2008.
Tauviq LL
Selain itu, dengan putusan tersebut, Syamsul Arifin pun secara resmi diberhentikan dari jabatanya sebagai Gubernur Sumut.
Syamsul secara resmi diberhentikan Presiden lewat Keppres Nomor 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008-2013.
Dan berdasar Keppres tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, sebagai penjabat Gubernur Sumut sementara, karena Gubernur (Plt) Gatot Pujo Nugroho, sedang menunaikan ibadah haji.
Selain mendapat vonis yang lebih berat, Syamsul Arifin juga harus membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 88 miliar setara dengan kerugian negara.
Syamsul diseret ke meja hijau terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat, dimana Syamsul menjabat Bupati selama dua periodi yakni pada periode 1999-2004 dan 2004-2008.
Tauviq LL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar