Aksi buruh Menuntut Penghapusan sistim kerja outsourcing |
Surabaya, PODIUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar segera akan menghapus sistem kerja model outsourcing. Hal itu dikatakanya usai berdialog dengan perwakilan buruh di Sidoarjo, Kamis 1 November 2012.
Muhaimin memastikan tidak akan ada lagi istilah outsourcing, dan sistem ini akan diganti dengan sistem borongan kerja.
"Saya segera akan menerbitkan peraturan untuk itu, sehingga ke depan tidak ada lagi istilah outsourcing. Yang ada adalah sistem borongan kerja," kata Muhaimin.
Sistem borongan kerja, lanjut Muhaimin, tetap hanya terbatas pada lima jenis pekerjaan yakni, katering, transportasi, keamanan, cleaning service, dan jasa penunjang pertambangan.
Peraturan baru tentang sistem borongan kerja ini, diyakini Muhaimin akan memberikan kepastian hukum dan masa depan pekerja. Demikian pula, pengusaha juga tidak perlu khawatir, karena aturan baru tersebut tidak akan menutup model borongan pekerjaan ataupun hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu.
"Setelah peraturan ini keluar, saya harap tidak ada lagi istilah outsourcing dalam dunia kerja," tegas Muhaimin sekali lagi.
Keputusan ini terpaksa harus diambil Muhaimin mengingat massifnya aksi demonstrasi buruh belakangan ini yang menuntut penghapusan outsourcing.
Selanjutnya, Muhaimin memberikan waktu 6-12 bulan kepada perusahaan outsourcing untuk menghentikan kegiatannya. Jika masih tetap beroperasi, ancam Muhaimin, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi dan kemungkinan pencabutan izin.
Muhaimin memastikan tidak akan ada lagi istilah outsourcing, dan sistem ini akan diganti dengan sistem borongan kerja.
"Saya segera akan menerbitkan peraturan untuk itu, sehingga ke depan tidak ada lagi istilah outsourcing. Yang ada adalah sistem borongan kerja," kata Muhaimin.
Sistem borongan kerja, lanjut Muhaimin, tetap hanya terbatas pada lima jenis pekerjaan yakni, katering, transportasi, keamanan, cleaning service, dan jasa penunjang pertambangan.
Peraturan baru tentang sistem borongan kerja ini, diyakini Muhaimin akan memberikan kepastian hukum dan masa depan pekerja. Demikian pula, pengusaha juga tidak perlu khawatir, karena aturan baru tersebut tidak akan menutup model borongan pekerjaan ataupun hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu.
"Setelah peraturan ini keluar, saya harap tidak ada lagi istilah outsourcing dalam dunia kerja," tegas Muhaimin sekali lagi.
Keputusan ini terpaksa harus diambil Muhaimin mengingat massifnya aksi demonstrasi buruh belakangan ini yang menuntut penghapusan outsourcing.
Selanjutnya, Muhaimin memberikan waktu 6-12 bulan kepada perusahaan outsourcing untuk menghentikan kegiatannya. Jika masih tetap beroperasi, ancam Muhaimin, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi dan kemungkinan pencabutan izin.
Mengenai sanksi pidana, hal itu masih akan diatur dalam undang-undang yang lain, pungkas Muhaimin.
Tunggul Naibaho
Tunggul Naibaho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar