Peritel Hanya Boleh Miliki 150 Gerai - Meja Hijau
Headlines News :
Home » » Peritel Hanya Boleh Miliki 150 Gerai

Peritel Hanya Boleh Miliki 150 Gerai

Written By Unknown on Kamis, 01 November 2012 | 15.15


Jakarta, PODIUM – Pemerintah hanya menoleransi maksimal 150 gerai atau outlet kepada para pengusaha peritel. Hal itu ditetapkan setelah diterbitkanya Permendag No 68/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern, tertanggal 29 Oktober 2012 lalu.

Peritel, tetap diperbolehkan memiliki gerai di atas angka 150, namun harus bermitra atau diwaralabakan kepada pihak lain.

“Jumlah maksimal company owned outlet peritel tanpa adanya kemitraan hanya diperbolehkan memiliki 150 gerai/outlet,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Gunaryo, kepada pers, Kamis (1/11).

Gunaryo menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan semata-mata untuk mengurangi dominasi kepemilikan usaha oleh pengusaha tertentu, disamping untuk mendorong tumbuhnya kemitraan di antara para pelaku usaha. 

"Tetapi bukan bertujuan untuk membatasi kepemilikan jumlah gerai/outlet,” sergahnya kemudian.

Gunaryo menejlaskan, jika pengusaha peritel ingin menambah jumlah gerainya, diperbolehkan, namun minimal 40 persen dari jumlah outlet tambahannya wajib diwaralabakan ke pihak lain. Sisanya 60 persen dapat dimiliki langsung pemilik toko modern bersangkutan.

Lalu, tambahnya, jika peritel yang telah memiliki gerai di atas angka 150, tetapi belum memperoleh keuntungan sesuai laporan keuangan dalam dua tahun terakhir, atau pengusaha tersebut belum mendapat pelaku usaha sebagai mitra penerima waralaba, hal tersebut juga tidak terkena peraturan tersebut, tandasnya.

Tauviq LL
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Meja Hijau - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger