Jakarta, PODIUM - Mabes Polri menyita Plasa Serpong terkait kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan di Bank Century, Senin 5 November 2012. Nilai Plasa Serpong ditaksir sekitar Rp300 miliar.
Penyitaan dilakukan, karena berkas ke-25 dari 36 berkas kasus Century yang ditangani Mabes Polri, sudah selesai, dan sedianya berkas ke-25 ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada hari ini juga, berikut barang bukti disita, yakni Plasa Serpong tersebut.
"Plasa ini disita karena dibeli dari hasil tindak kejahatan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Robert Tantular (pemilik lama Bank Century)," jelas Brigjen Arief Sulistyanto, Direktur Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Senin (5/11) di lokasi penyitaan, Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Arief, nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 312 miliar. "Masih ada aset-aset lain yang disita," ujarnya.
Arief mengemukakan, meskipun disita, kegiatan perekonomian di Plaza Serpong tetap dibolehkan berjalan. Meski demikian, kios-kios di dalam plasa terlihat tutup. Hanya terlihat dua kios yang buka di mal berlantai empat itu.
"Kasusnya sendiri sudah masuk tahap kedua, dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung. Hari ini penyerahannya kepada kejaksaan," ungkap Arief, seperti dikuti Tribunnews.
Terkait penyelesian kasus Bank Century, dari 36 berkas perkara yang ditangani Bareskrim Polri, 25 perkara yang sudah selesai.
"Untuk Plaza Serpong ini berkas yang ke-25 yang sudah selesai kami tangani," katanya.
Tunggul Naibaho
Tidak ada komentar:
Posting Komentar